Konstitusi tidak hanya berisi norma dasar, tapi di dalamnya juga memuat prinsip dasar bernegara, seperti bentuk negara
Makassar (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) berharap adanya sinergi dengan kalangan perguruan tinggi dalam membuat suatu kebijakan hukum.
Wakil Ketua MK Aswanto saat memberikan kuliah umum bertema "Putusan MK: Tantangan dan Perkembangan" di Baruga Baharuddin Lopa Fakultas Hukum Unhas Makassar di Makassar, Jumat (13/3), optimistis bahwa kajian yang dihasilkan perguruan tinggi murni, tanpa kepentingan salah satu pihak .
Guru Besar FH Unhas itu menjelaskan esensi kehadiran MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia untuk menegakkan konstitusi, dengan cara menilai pasal maupun ayat yang tertuang dalam suatu kebijakan dan aturan hukum.
"Konstitusi tidak hanya berisi norma dasar, tapi di dalamnya juga memuat prinsip dasar bernegara, seperti bentuk negara. Bahkan, perlindungan warga negara tertuang di dalamnya. Berbagai prinsip fundamental tersebut, payungnya tetap harus pada konstitusi," kata dia.
Baca juga: MK buka sejumlah pilihan model pemilu serentak
Pasal 24 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh MK.
Sebagai salah satu kekuasaan kehakiman, kata dia, MK memiliki kewenangan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Eksistensi MK berada pada posisi pembuatan keputusan strategis untuk pembangunan hukum, sementara MK dengan jumlah sembilan orang hakim tentu tidak bisa menghasilkan putusan yang mungkin dapat diterima oleh semua kalangan," ujar Aswanto
Peserta yang hadir dalam kuliah umum itu, kurang lebih 200 orang berasal dari kalangan mahasiswa dan dosen FH Unhas.
Baca juga: Salinan berkas perkara berpotensi terbuang percuma, PNS gugat ke MK
Pewarta: Abdul Kadir
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020