Kepala karantina Inigrasi Palu Yusuf sadu, Selasa, mengatakan, WNA berkebangsaan Rusia yang kabur dari tahanan itu bernama Alexander Aldrin (42).
Alexander kabur dari karantina Imigrasi Palu pada 20 Februari 2009 atau dua hari setelah ia ditangkap petugas imigrasi di sebuah pondok penduduk di kawasan kelurahan Kawatuna, Kecamatan Palu Timur.
Bersangkutan ditangkap petugas saat sedang santai di sebuah pondok penduduk pada Rabu (18/2), dan diamankan sementara di rumah tahanan Imigrasi di kawasan Jln Tanjung Dako, Palu Selatan.
Namun pada hari kedua, Aldrin yang sudah bisa berbahasa Indonesia tersebut kabur dari karantina setelah merusak gembok pintu tahanan.
Hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diciduk, dan masih dalam pengejaran petugas Imigrasi dibantu pihak kepolisian.
Bagi masyarakat yang mengetahui tempat persembunyaian WNA asal Rusia itu diharapkan secepatnya menghubungi petugas Imigrasi dan aparat kepolisian terdekat.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) kantor Imigrasi Palu, Dewo Mardono sebelumnya mengatakan Aldrin ditangkap petugas karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 1992.
Dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi sebelum bersangkutan ternyata berhasil melarikan diri dari karantina, dokumen (visa) yang dikantongi Aldrin ternyata sudah kadaluarsa (overstay). "Visa yang dikantongi warga Rusia itu sudah habis masa berlaku sejak April 2008 lalu," katanya.
Aldrin masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata sejak 18 Februari 2008 dan tinggal di Sulteng sudah hampir setahun.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009