Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono mengatakan polisi telah menetapkan status tersangka terhadap SM atas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal di rumahnya di Perumahan Batan Indah Blok A22 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten.
"Dari TKP, kami lakukan olah TKP bersama Batan dan Bapeten, kami periksa, kami lakukan gelar perkara juga. Yang bersangkutan sudah jadi tersangka," kata Brigjen Agung saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: BATAN: Paparan radiasi di Batan Indah turun menuju batas normal
Baca juga: BATAN: Paparan radiasi di Batan Indah sudah turun drastis
Baca juga: Simpan zat radioaktif di rumah SM bisa terancam pidana
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 saksi serta dua ahli dari Batan dan Bapeten.
Tersangka SM (56) merupakan PNS di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sejak tahun 1986.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik dalam kasus ini yakni Iridium-192 sebanyak 19 buah, teridentifikasi Cesium sebanyak dua vial ampul dan Cesium 137 sebanyak satu buah.
Sementara yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 adalah delapan kontainer, tiga silinder stainless steel berlogo radioaktif, dua paving blok dan satu bungkus plastik serpihan kayu.
Barang bukti yang ditemukan di rumah SM, kata Agung, telah dipindahkan ke Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir (PTBBN) Batan untuk uji laboratorium.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 42 dan atau Pasal 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.
"Dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta," katanya.
Namun SM tidak dipenjara karena pasal yang disangkakannya di bawah lima tahun kurungan.
"Memang kami tidak bisa lakukan penahanan karena (ancaman hukuman) di bawah lima tahun," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020