Jakarta (ANTARA News) - Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI), Ferry Joko Juliantono, dituntut enam tahun penjara terkait kasus unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM yang berujung rusuh.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Sirus Sinaga, dalam sidang yang beragendakan penuntutan dengan dipimpin majelis hakim, Andi Makassau, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

"Menjatuhkan Feri Joko Juliantono selama enam tahun penjara, menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata JPU.

Seperti diketahui dalam dakwaan, Ferry Joko Juliantono, dikenai lima KUHP, yakni Pasal 160 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, Pasal 214 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP, dan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

JPU menyatakan seluruh dakwaan yang dikenakan dalam lima pasal, sudah terpenuhi.

"Semua unsur telah terpenuhi," katanya.

Hakim, Makassau, menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (24/3) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

"Sidang dilanjutkan kembali pada 24 Maret 2009," katanya.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan tindakan penghasutan dalam acara di Wisma Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), mengadakan acara konsolidasi nasional, pemuda, mahasiswa dan aktivis pergeran.

Acara itu dihadiri oleh Ketua Umum KBI, Rizal Ramli, pada 24 April 2008.

"Tema pertemuan itu, Menentukan Jalan Baru Indonesia, dengan jumlah peserta sekitar 500 orang," katanya.

Kemudian terdakwa di Tugu Proklamasi (Tuprok) melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di depan Istana Merdeka.

Pada 21 Mei 2008, terdakwa melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM. "Terdakwa memerintahkan untuk mendobrak barikade jika dibarikade oleh pihak kepolisian," katanya.

Pada 22 Mei 2008, terdakwa kepada sesama aktivis melalui handphone menyatakan aksi di depan istana sudah cukup, dan selanjutnya melakukan dekosentrasi aksi di kampus, seperti Universitas Nasional (Unas), Universitas Moestopo Beragama, dan Universitas Kristen (UKI).

"Terdakwa memerintahkan aksi di kampus itu, tidak menggunakan atribut organisasi agar aksi mahasiswa lebih dinamis," katanya.

Pada 24 Juni 2008, terjadi aksi unjuk rasa yang menentang kenaikan harga BBM, namun terdakwa tengah menghadiri acara serikat petani di China dari 17 Juni sampai 25 Juni 2008. "Terdakwa mengalihkan tanggung jawab kepada rekannya," kata JPU.

Asi unjuk rasa berbuntut kerusuhan di depan Gedung DPR dan di depan Kampus Unika Atmajaya dengan membakar satu unit mobil plat merah.

Sementara itu, majelis hakim menyatakan sidang ditunda sampai 26 November 2008 mendatang.

"Sidang ditunda sampai pekan depan," kata pimpinan majelis hakim, Andi Makassau.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009