“Pemerintah harus lebih transparan terhadap informasi terkait penanganan virus corona. Informasi mengenai wilayah dan tempat mana saja yang terdampak atau terpapar penting untuk diketahui publik agar semua pihak dapat mengambil mitigasi. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam memenuhi hak atas informasi tersebut, pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam rilisnya, Jumat.
Baca juga: Daftar lengkap WNI yang diobservasi dan paling banyak dari Jatim
Baca juga: Yurianto sebut SOP observasi di Pulau Sebaru sama dengan di Natuna
Baca juga: Fasilitas observasi WNI di Sebaru lebih baik daripada di Natuna
Merujuk kepada Undang-Undang Kesehatan, katanya, pemerintah harus mengumumkan persebaran penyakit menular secara berkala, termasuk daerah yang berpotensi menjadi sumber penularan demi terjaganya hak kesehatan masyarakat secara keseluruhan di semua wilayah.
“Sebaliknya, Pemerintah harus memberikan kemudahan dan perluasan akses untuk pemeriksaan COVID-19, terlebih adanya kemiripan virus ini dengan beberapa penyakit lain. Jangan sampai situasinya memburuk karena pemerintah tidak proaktif melakukan pemeriksaan,” katanya.
Menurut Usman, kurangnya transparansi informasi, pemerintah dapat dianggap telah lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat, dan dalam skala lebih luas dapat berpotensi melanggar hak atas kesehatan.
"Seandainya masyarakat memiliki informasi yang utuh maka mereka juga bisa ikut mengambil langkah-langkah pencegahan yang maksimal," katanya.
Amnesty Internasional meminta pemerintah harus lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah COVID-19, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun. Namun dengan tetap menjamin privasi pasien.
"Jika salah bertindak, pemerintah tak hanya berpotensi melanggar hak informasi, tapi hak atas kesehatan sekaligus," jelasnya.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020