Sore ini hasil kajian tersebut akan kami sampaikan secara lengkap pada publikJakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka temuan inefisiensi pengelolaan terkait Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
"KPK sudah lakukan serangkaian kegiatan pencegahan yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk di sektor kesehatan. Beberapa di antaranya terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), obat, alat kesehatan, dan DJS Kesehatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Surplus DJS tutupi selisih kenaikan kelas III BPJS Kesehatan
Dalam kondisi ketika kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) menjadi perhatian saat ini, kata dia, KPK memandang perlu menyampaikan kajian yang pernah dilakukan.
Ia mengatakan pada kajian tata kelola DJS Kesehatan di BPJS tersebut ditemukan sejumlah "fraud" dan inefisiensi yang dipandang jika bisa diselesaikan, dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan dan mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
"Sore ini hasil kajian tersebut akan kami sampaikan secara lengkap pada publik," ujar Ipi.
KPK pun mengharapkan pelaksanaan tugas pencegahan korupsi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Baca juga: Pemerintah segera tuntaskan perbaikan data DJS Kesehatan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020