Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Musrif Suwardi terkait dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR RI dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Musrif menjalani pemeriksaan selama lima jam di kantor KPK, Jakarta. Ketika meninggalkan gedung KPK sekira pukul 15.00 WIB, Musrif enggan berkomentar panjang lebar kepada wartawan.
Dia hanya mengatakan, dirinya dimintai keterangan dalam kasus itu terkait tugas dan wewenangnya sebagai pegawai Pemprov Sumatera Selatan.
"Sebagai pegawai harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya," kata Musrif ketika meninggalkan gedung KPK.
Musrif mengaku dimintai keterangan sebagai saksi untuk Syahrial Oesman, mantan Gubernur Sumatera Selatan yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Sekda Sumatera Selatan Sofyan Rebuin. Sofyan yang keluar dari gedung KPK setelah Musrif tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Selain Syahrial, kasus itu menjerat beberapa orang, yaitu anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Tahir, serta pengusaha Chandra Antonio Tan.
Berdasar fakta persidangan, kasus itu berawal ketika Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi/mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin meminta bantuan Sarjan Tahir untuk membantu proses persetujuan DPR berkaitan dengan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang.
Pada Oktober 2006, Sarjan membahas permintaan Sofyan tersebut dengan sejumlah anggota DPR lainnya, yaitu Yusuf E. Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa. Pertemuan itu menyepakati Sarjan Tahir sebagai perantara Komisi IV DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian Sarjan menghubungi Sofyan Rebuin dan mengatakan kebutuhan dana Rp5 miliar untuk penglepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang.
Atas usulan tersebut, menurut dakwaan tim penuntut umum, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Pada pertemuan tersebut, Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan uang sebesar Rp2,5 miliar.
Chandra kemudian menyerahkan Rp2,5 miliar dalam bentuk cek kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR.
Berdasar dakwaan, mereka yang diduga menerima adalah Sarjan Tahir (Rp150 juta), Yusuf E. Faishal (Rp275 juta), Hilman Indra (Rp175juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp175 juta).
Dalam surat dakwaan, tim Penuntut Umum juga menyebutkan 17 nama anggota Komisi IV yang menerima jatah antara Rp25 juta sampai Rp170 juta.
Mereka yang diduga menerima adalah Maruahal Silalahi (Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mardjono (Rp50 juta), I made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja` (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 juta), Indria Octavia Muaja (Rp25 juta).
Kemudian, Sumiati (Rp25 juta), Mufid A. Busyairi (Rp25 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), dan Trisyewati (Rp50 juta).
Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp2,5 miliar.
Penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007. Uang Rp2,5 miliar dalam bentuk cek itu kemudian dibagi-bagi kepada Sarjan Tahir (Rp200 juta), Yusuf E. Faishal (Rp500juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta).
Uang itu juga mengalir ke Suswono (Rp150 juta), Sujud Sirajudin (Rp25 juta), Ishartanto (Rp50 juta), dan Imam Syuja` (Rp20 juta).(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009