Mataram (ANTARA News) - Warga Australia, Antony Stephen Hodgkinson,menggugat Gubernur NTB melalui Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) NTBdan Bupati Lombok Barat, ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Inisurat permohonan gugatannya yang baru saya terima, setelah didaftarkandi Bagian Keperdataan," kata Ketua PN Mataram, Suryanto, di Mataram,Senin.
Ia mengatakan, gugatan perdata itu diajukan Anthony melalui dua orangkuasa hukumnya, Johan Blumbang, SH dan Abdul Farid, SH.
Dia menggugat Pemerintah RI, Gubernur NTB, Kepala BPM NTB, Gubernur NTB dan Bupati Lombok Barat.
"Gugatan ini sudah saya terima dan akan segera ditentukan majelishakimnya untuk memulai persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.
Warga Australia itu mempermasalahkan rekomendasi pemerintah kepada PTTunggal Angen Perkasa yang diterbitkan Kepala BKPM NTB (sekarang BPMNTB) yang saat itu dijabat H. Lalu Darmawan pada 3 Juli 2008.
Level kasus yang sama, Bupati Lombok Barat Iskandar menerbitkan suratgaransi pada 4 Juni 2008 kepada PT Tunggal Angen Perkasa sebagaiperusahaan yang mampu mengakomodasi investasi asing.
Kedua rekomendasi tersebut yang melatarbelakangi dia berani mengucurkanlebih dari Rp2,48 miliar untuk kepentingan investasi di KabupatenLombok Barat.
Namun, kucuran dana itu berujung penipuan dan Anthony merasa dirugikanoleh kedua rekomendasi yang diterbitkan Kepala BKPM NTB dan BupatiLombok Barat itu.
Kasus penipuan itu sedang dalam penanganan penyidik Polda NTB sejakdilaporkan 26 Nopember 2008, dan terhitung 13 Maret 2009 salah seorangyang diduga terlibat dalam kasus penipuan itu yakni IBW alias Alit (37)ditahan setelah penyidik Polda NTB menghimpun bukti pendukung.
"Merekamau mengucurkan dana miliaran rupiah itu karena didukung rekomendasijaminan keamanan, kepastian hukum dan perlindungan investasi dariKepala BKPMD NTB dan surat garansi dari Bupati Lombok Barat," ujar kuasa hukum Anthony lainnya, EkaDana. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009