Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih mendapatkan fasilitas pengamanan, protokoler, dan kesehatan selama cuti untuk berkampanye Pemilu Legislatif 2009.

Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa, di Istana Negara, Jakarta, Senin, mengatakan kesehatan, protokoler, dan pengamanan, sesuai dengan prosedur tetap merupakan fasilitas negara yang melekat pada presiden dan wakil presiden.

"Perangkat presiden yang melekat itu sudah ada protapnya. Yang melekat itu adalah kesehatan, protokol presiden misalnya asisten pribadi dan staf-staf pendukung presiden, serta pasukan pengamanan presiden," kata Hatta.

Hatta mengatakan, presiden selama cuti kampanye juga mendapatkan fasilitas kendaraan anti peluru seperti yang ia pakai selama ini demi alasan keamanan.

Menurut Hatta, fasilitas negara yang melekat pada presiden dan wakil presiden selama keduanya cuti berkampanye itu menggunakan anggaran negara.

Sedangkan pengeluaran di luar tiga fasilitas itu, kata Hatta, harus menggunakan biaya sendiri.

Peraturan berbeda dikenakan pada menteri yang cuti untuk berkampanye Legislatif 2009.

Hatta menjelaskan, menteri selama masa cuti sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas negara termasuk mobil dinas.

"Kalau menteri itu cuti tidak boleh lagi menggunakan fasilitas negara, kendaraan pun tidak," ujarnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sarbini mengatakan, pihaknya telah menentukan prosedur tetap terkait dengan pelaksanaan cuti kampanye presiden dan wakil presiden, serta para menteri.

"Pada dua hari lalu kami menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Posisi VVIP adalah dua wilayah. Pertama, wilayah publik beliau ada sebagai pejabat publik dan kedua adalah wilayah `private` sebagai peserta pemilu," tutur Nur Hidayat.

Nur Hidayat mengatakan Bawaslu telah melakukan pertemuan dengan pihak Paspamres dan protokoler presiden serta wakil presiden guna menyepakati pemakaian fasilitas negara yang melekat pada presiden dan wakil presiden selama keduanya cuti kampanye.

"Dan, ditemukanlah banyak persepsi. Mereka menanyakan apa yang dimaksud fasilitas negara, izin cuti, sejauh mana rombongan menyertai," tutur Nur Hidayat.

Ia menjelaskan, Bawaslu telah menegaskan bahwa pada rombongan VVIP tidak boleh ada pengurus partai politik peserta Pemilu.

Selain itu, partai politik tempat presiden dan wakil presiden berafiliasi tidak boleh turut menggunakan fasilitas negara yang melekat pada keduanya, yaitu fasilitas kesehatan, keamanan, dan protokoler.

"Tiga hal melekat itu tidak bisa dialihfungsikan atau dioper ke yang lain. Misal, fungsionaris parpol yang ada di situ tidak boleh, karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara," tutur Nur Hidayat.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009