Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersiapkan skenario pembatasan ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) jika keadaan semakin parah.
Skenario tersebut tercantum dalam dokumen "Mitigasi Penyebaran COVID-19" yang dibacakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pengarahannya bagi pimpinan OPD dan BUMD DKI Jakarta pada 11 Maret 2020 lalu, yang datanya diterima ANTARA di Jakarta pada Jumat.
Dalam dokumen itu, disebutkan "Perlunya persiapan dan mitigasi terhadap pembatasan ketat yang harus dilakukan sejak sekarang, walau belum akan dijalankan saat ini juga".
Langkah-langkah pembatasan yang mungkin perlu dilakukan ke depan dan perlu dipersiapkan sejak sekarang adalah:
1. Potensi isolasi daerah episenter.
(Siapkan prosedur pengamanan, pengalihan lalu lintas dan lain-lain).
2. Potensi pembatalan total perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
(Siapkan prosedur pembatalan, komunikasi publik dan lain-lain).
3. Potensi larangan pergi ke tempat keramaian.
(Siapkan prosedur pengamanan, mitigasi penurunan aktivitas perekonomian dan lain-lain).
4. Potensi penutupan berbagai fasilitas publik seperti transportasi, tempat rekreasi dan lain-lain. (Siapkan prosedur pengamanan, komunikasi publik dan lain-lain)
5. Potensi pembatasan jam buka restoran, pertokoan dan lain-lain. (Siapkan prosedur penegakan aturan, komunikasi publik dan lain-lain)
6. Potensi penutupan sekolah dan aktivasi proses belajar jarak jauh. (Siapkan platform, latih para kepala sekolah dan guru sejak saat ini).
Baca juga: Waspada COVID-19, Anies sarankan 4 hal untuk warga yang Shalat Jumat
Baca juga: DMI siapkan 2 juta karbol untuk masjid seluruh Indonesia
Skenario tersebut adalah sebagai penguatan dari arahan jangka pendek atau langsung, untuk ditindaklanjuti dalam menghadapi penyebaran Virus Corona COVID-19 saat ini, yaitu:
1. Laksanakan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
2. Pastikan seluruh fasilitas Pemprov DKI Jakarta (termasuk yang dikelola oleh BUMD) memiliki tempat cuci tangan dengan sabun, dibersihkan secara rutin dan intensif dengan disinfektan.
3. Pastikan seluruh materi sosialisasi dari Tim Tanggap COVID-19 didistribusikan sampai ke jenjang RT/RW.
4. Siapkan dan sebarkan instruksi pada seluruh pengelola gedung pertemuan untuk melaksanakan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19 dengan baik dan menyeluruh.
5. Dinas Kominfotik segera terjemahkan semua materi ke dalam bahasa Inggris. Dinas Perumahan segera lakukan kampanye ke apartemen dan rumah susun, terutama di tempat yang banyak komunitas internasional.
6. Perketat pembatasan acara-acara publik. Batalkan izin seluruh acara yg berisiko terjadi penularan COVID-19. (Tidak boleh ada kelengahan untuk urusan ini).
7. Tim review perizinan segera bekerja mengevaluasi ulang perizinan acara yang telah diberikan namun belum dijalankan. Siapkan kanal komunikasi khusus bagi pihak yang ingin menanyakan kepastian perizinan acaranya.
8. Semua pegawai Pemprov DKI yang menjalani
karantina rumah atau dirawat di RS karena dugaan corona tidak boleh dipotong penghasilannya. Beban kerja disesuaikan oleh atasan. Pegawai bersangkutan dilarang bepergian dan wajib menjalankan karantina
rumah sesuai instruksi Dinas Kesehatan.
9. Hari Bebas Kendaraan Bermotor ditiadakan. Setelah dua minggu akan dievaluasi kembali.
10. Menghindari kontak fisik (jabat tangan dan lain-lain).
Baca juga: JK: Lebih baik capek di masjid daripada di rumah sakit
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020