Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali yang juga menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM menyerahkan mobil dinas menteri selama masa kampanye.
"Bagi saya haram hukumnya berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Saya khawatir kalau secara tidak sengaja mobil mampir ke kantor PPP," kata Suryadharma Ali, di Jakarta, Senin, setelah secara simbolis menyerahkan kunci mobil dinas Menteri Negara Koperasi dan UKM, RI 36 kepada Sekretaris Menteri Negara Koperasi dan UKM, Guritno Kusumo.
Ia mengatakan, penyerahan mobil dinas dilakukan terkait diberikannya izin cuti masa kampanye baginya menjelang Pemilu legislatif mendatang.
Untuk berkampanye, Suryadharma Ali menggunakan mobil pribadi merek Lexus berplat B 1 PPP.
"Tapi pada prinsipnya saya siap mengutamakan tugas negara bila sewaktu-waktu dipanggil saat cuti masih berlangsung," katanya.
Suryadharma memulai masa cutinya pada Rabu pekan ini, selanjutnya setiap hari Senin pada dua pekan mendatang.
Saat ini, ia terdaftar sebagai calon legislatif DPR RI Dapil Cianjur Jawa Barat.
Terkait masa cutinya itu, ia menegaskan tidak akan ada pengangkatan menteri ad-interim yang menggantikan tugasnya sementara selama masa cuti.
"Pengangkatan menteri ad-interim berlaku jika menteri mengajukan cuti selama 10 hari berturut-turut. Saya hanya cuti selama tiga hari dalam tiga pekan," katanya.
Mengambil cuti pada masa kampanye merupakan komitmennya sebagai Ketua Umum DPP PPP. Meski begitu, sebagai salah satu menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ia bertekad untuk menyukseskan pemerintahan SBY-JK hingga masa jabatan berakhir.
Terkait kemungkinan koalisi dengan Partai Demokrat, pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Pada dasarnya, PPP masih sangat terbuka dengan berbagai koalisi dan kerja sama dengan partai manapun termasuk dengan PDI-Perjuangan dan Partai Golongan Karya.
Pada Forum PPP Mendengar pada 19 Maret 2009 mendatang, menurut rencana Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan hadir. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009