Jakarta (ANTARA News) - Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK) Dekopin mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) atas Permendag nomor 53 tahun 2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pasar pembelanjaan, dan toko moderen.
"Kami sudah ajukan judicial review atas Permendag nomor 53 tahun 2008," kata Ketua BKPK Dekopin Adji Gutomo di Jakarta, Senin.
Menurut dia, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) Nomor L:53/M-DAG/Per/12/2008 pada 12 Desember 2008 menjadi bukti bebasnya penataan bisnis eceran di Indonesia.
Ia mengatakan, terbitnya aturan itu telah menimbulkan beragam pro dan kontra bagi kalangan pelaku usaha (pemilik dan pemasok minimarket, supermarket, departmen store, hypermarket, grosir, hingga pasar tradisional).
"Karena ternyata isinya dianggap belum cukup mengakomodir aspirasi dari para pelaku usaha atau pihak-pihak yang berkepentingan," katanya.
Adji menambahkan, dalam peraturan itu setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu kepentingan pasar tradisional, kepentingan toko moderen dan kepentingan UMKM.
Dalam kaitannya dengan kepentingan pasar tradisional Permendag tidak mengatur jaminan pasokan barang dari pemasok ke pasar tradisional. Permendag hanya mengatur pasokan barang kepada toko moderen.
"Perlu adanya jaminan bagi pasar tradisional untuk mendapatkan harga beli barang dari pemasok yang sama atau lebih murah daripada kepada toko moderen," katanya.
Selain itu Permendag tersebut tidak mengatur mekanisme kerjasama dan imbal komersial antara pemasok dengan pasar tradisional. Sebaliknya, pasar moderen mendapat perlakuan khusus pengaturan imbal komersial dari pemasok.
Ia juga menegaskan, pendirian pasar tradisional perlu dipermudah dan izin usaha minimarket tidak perlu menggunakan dokumen analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Adanya kemudahan tersebut akan berdampak semakin menjamurnya jumlah minimarket yang dikhawatirkan akan mematikan pasar tradisional," katanya.
Permendag itu juga dinilai tidak konsisten dalam hal perizinan minimarket. Terkait dengan pengaturan jarak, Permendag juga seharusnya berpihak pada pasar tradisional dengan mencantumkan batasan aturan jarak pendirian pasar moderen terhadap keberadaan pasar tradisional.
Sementara dalam kaitannya dengan kepentingan toko moderen, Permendag bertentangan dengan Perpres sebelumnya dalam pengaturan batasan besaran dalam trading term.
Permendag juga dinilai tidak akurat mengikutsertakan format departmen store dalam ketentuan pembatasan trading term.
"Dan untuk kepentingan UMKM, Permendag tidak mengatur adanya kewajiban dari toko moderen untuk bekerjasama kemitraan dengan UMKM," katanya.
Selain itu, ada pengaturan mengenai persyaratan atau standar yang ditetapkan oleh toko moderen secara sepihak terhadap pasokan barang hasil produksi UMKM. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009