Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan mengawasi pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham).
Antasari mengatakan hal itu di Jakarta, Senin, setelah penandatanganan Pakta Integritas para pejabat Depkumham untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Antasari menjelaskan, Pakta Integritas bukan semata-mata sikap yang dinyatakan dalam tandatangan.
Menurut dia, pakta integritas mengandung tanggung jawab moral untuk menjalankan pekerjaan secara bersih.
"Jika kedepan KPK menemukan perbuatan korupsi, maka Pakta Integritas ini akan jadi acuan kenapa KPK harus bertindak," kata Antasari.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan pihaknya sengaja mengundang KPK untuk menjadi saksi sekaligus pengawas pelaksanaan deklarasi antikorupsi yang dituangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas oleh sejumlah pejabat Depkumham.
Rencananya, pakta itu akan dilaksanakan secara menyeluruh, hingga ke tingkat Unit Pelaksana Teknis yang ada di Depkumham.
"Kita berkomitmen untuk memberantas korupsi," kata Andi.
Pakta Integritas tersebut ditandatangani oleh 11 pimpinan Unit Eselon I dan 33 Kepala Wilayah Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.
Pakta tersebut memuat sejumlah pernyataan, antara lain menjalankan pekerjaan secara profesional dan menjunjung integritas; tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; menjaga martabat; serta siap menerima hukuman bila melakukan kesalahan.
Beberapa waktu lalu, bersasar survey yang dilakukan KPK, Departemen Hukum dan HAM sempat menjadi sorotan karena termasuk dalam instansi yang buruk dalam pelayanan publik. Pelayanan publik di Depkumham diduga sarat dengan praktik suap.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009