Diminta komentarnya tentang adanya anggapan bahwa Panwaslu hanya sebagai "macan ompong", ia mengatakan keadaan seperti itu karena regulasinya memang menjadikan Panwaslu tidak memiliki taring atau bagaikan macan ompong, sehingga masyarakat beranggapan tidak mampu menuntaskan setiap laporan pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu.
"Undang-undang nya memang menjadikan panwaslu begitu. Silahkan saja masyarakat menanyakan kepada pembuat undang-undang yaitu DPR," katanya
Ia mengatakan bahwa setiap orang boleh saja mengkritisi dan berkomentar tentang kinerja Panwaslu DIY, karena menjadi hak mereka untuk melakukan hal itu. Hanya saja perlu diingat bahwa panwaslu menjadi seperti itu karena berdasarkan undang-undang.
"Kami memang tidak memiliki kewenangan apapun terhadap pelanggaran pemilu, dan hanya sekadar klarifikasi kepada yang bersangkutan. Regulasinya memang menjadikan panwaslu tidak berwenang melakukan penyidikan pelanggaran pemilu," katanya.
Namun demikian, kata Agus Triyatno, Panwaslu DIY tetap berani mengundang parpol besar untuk dimintai klarifikasi jika mereka dianggap melanggar aturan kampanye pemilu.
"Jadi, siapa bilang kami takut mengundang pengurus parpol besar untuk diklarifikasi. Buktinya,kami sudah mengundang parpol besar, misalnya PKS,PDIP,PAN maupun Partai Golkar," katanya.
Ditanya kesiapan Panwaslu DIY menghadapi penyelenggaraan kampanye terbuka, ia mengatakan bahwa pihaknya jauh hari sudah menyiapkan diri untuk mengawasi jalannya kampanye terbuka di wilayah provinsi DIY, sehingga tidak menjadi masalah lagi.
"Kami mengharapkan agar jalannya kampanye terbuka yang dimulai 16 Maret 2009 dapat berlangsung dengan tertib dan aman, karena kampanye terbuka dinilai rawan terhadap adanya gesekan antarpendukung partai politik (parpol) maupun caleg," kata Agus Triyatno.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009