"Hari ini di seluruh jajaran Polda Jateng apabila ada barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan yang sudah diketahui pemiliknya segera dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dikenakan biaya sedikitpun," ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, penyerahan barang bukti hasil tindak kejahatan baru pertama kali dilakukan jajaran Polda Jateng.
20 mobil tersebut merupakan barang bukti kejahatan kasus penggelapan dan penipuan mobil sewaan yanag dilakukan oleh tersangka Hanik Atul Sadiyah, warga Pecangaan Kulon RT 5 RW 7 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
Tersangka kini masih menjalani proses penyidikan di Polda Jateng untuk keperluan pengembangan kasus ini.
Kronologis kejadian kasus ini adalah sebelumnya para pelapor (pemilik rental mobil, red) menyewakan mobil kepada tersangka dengan alasan untuk transportasi pabrik mebel dan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jepara.
Oleh tersangka ternyata mobil-mobil tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun digadaikan kepada orang lain.
Untuk menghindari pencurian, Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kendaraan bermotor diberi alat pengaman tambahan.
Dan kepada pemilik rental mobil, agar mencatat identitas penyewa dengan selengkap-lengkapnya. "Kalau perlu penyewa difoto dulu dan dipasang kamera pengintai di tempat rental tersebut," kata Kapolda.
Salah seorang pemilik mobil, Totok Supriyanto, mengaku senang saat diberitahu polisi bahwa mobilnya yang hilang telah ditemukan.
"Syarat-syarat pengambilan mobil kembali tidak terlalu rumit, yang penting kita bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan mobil tersebut, dan tidak ada biaya tambahan sama sekali," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009