Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency Lukma Neska perihal aliran uang milik mantan Managing Director PT Pertamina Energy Services (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BI).
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan aliran uang milik tersangka BI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK, Kamis memeriksa Lukma sebagai saksi untuk tersangka Bambang dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
"Jadi, pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services, masih seputar itu," ujar Ali.
Untuk diketahui, saksi Lukma yang juga pemegang saham SIAM Group Holding itu sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK untuk enam bulan ke depan sejak 2 September 2019. Namun, belum diketahui apakah KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Lukma tersebut.
Lukma juga sempat diperiksa KPK pada 7 November 2019 sebagai saksi untuk tersangka Bambang. Saat itu, Lukma dikonfirmasi soal aliran dana dari rekening perusahaan milik Bambang ke rekeningnya.
KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 10 September 2019.
Baca juga: KPK ungkap konstruksi suap perdagangan minyak di Pertamina Energy
Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil saksi kasus suap perdagangan minyak mentah di PES
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap perdagangan minyak mentah di PES
Baca juga: KPK panggil pengusaha saksi kasus suap perdagangan minyak mentah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020