Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Departemen Keuangan untuk mengambil alih aset-aset obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif, Agus Anwar, apalagi bila benar ada keterkaitannya dengan kepemilikan saham di PT Riau Baraharum (RBH).
"Bila terbukti ada kepemilikan saham Agus Anwar di perusahaan tersebut, Depkeu seharusnya tak perlu mengulur waktu lagi," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.
Haryono Umar menegaskan, KPK akan mempertanyakan penyelesaian utang BLBI Agus Anwar dan ketujuh obligor lainnya yang diselesaikan lewat di luar proses hukum.
Ia mengakui adanya upaya out of court settlement yang dilakukan pemerintah terhadap delapan obligor termasuk Agus Anwar, namun jika tak ada itikad baik mereka, maka pemerintah seharusnya tegas dan tak ragu.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyerahkan status buron obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Pasalnya, Kejaksaan dahulu berniat mengadili Agus secara in-absentia, namun Depkeu sebagai pihak pemerintah menyatakan, akan menyelesaikan kasus-kasus BLBI yang belum lunas melalui jalan di luar proses hukum.
"Agus Anwar saat ini berstatus sebagai buronan Menkeu," kata Hendarman di kantornya, Jumat lalu.
Hendarman mengatakan, pihaknya merujuk pada jawaban pemerintah kepada DPR yang dinyatakan, semua kasus BLBI mengacu pada payung hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2000 dan TAP MPR.
Dengan demikian, kata dia, semua kasus BLBI diselesaikan secara out of court settlement (di luar peradilan-red).
Di sisi lain, TAP MPR Nomor VI dan X mengharuskan obligor BLBI itu untuk mengembalikan uang negara, bukan menghukumnya.
" Maka, kasus-kasus yang ada di Kejakgung, kasus BLBI ada delapan, termasuk Agus Anwar, diserahkan kepada Menkeu," katanya.
Hal senada dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy bahwa perkara BLBI sudah diserahkan kepada Menkeu.
"Bagaimana tindak lanjutnya, kami tunggu. Kalau kami kan sudah menganggap kasus Agus Anwar selesai," tukasnya.
Di lain pihak, Kejaksaan terkesan tak satu suara.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengemukakan, pihaknya menyelidiki adanya aset Agus Anwar di perusahaan tambang di Riau, yakni PT Riau Baraharum (PT. RBH).
Jamintel Wisnu mengaku sudah mengantongi sejumlah dokumen terkait, namun data itu dinilai masih perlu ditambah.
Dia mengatakan, perusahaan tambang di Riau yang diinformasikan sebagai PT RBH (Riau Baraharum) itu merupakan bagian dari perusahaan di Singapura dengan kepemilikan saham sebagian pada Agus Anwar yang kini berada di negara tetangga itu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009