Jakarta (ANTARA) - Presiden RI diimbau membatalkan UUD hasil perubahan atau amandemen I-IV dengan mengeluarkan Dekrit Presiden karena UUD hasil amandemen telah menimbulkan krisis konstitusi.

"Kepala Negara berdasarkan sumpah jabatan presiden pasal 9 konstitusi, atas nama rakyat berhak mengeluarkan dekrit presiden pembatalan UUD hasil amandemen sehingga otomatis konstitusi proklamasi/UUD 1945 tetap berlaku," kata Amin Aryoso, mantan anggota MPR-DPR RI 1999-2004 di Jakarta, Minggu..

Jika presiden tidak bersedia mengatasi krisis konstitusi, Amin menyarankan perlu diselenggarakan Musyawarah Nasional Rakyat Indonesia yang terdiri para wakil rakyat, kekuatan politik, partai-partai yang setuju dengan Pancasila dan UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, peserta juga termasuk wakil golongan fungsional antara lain guru, petani, buruh, cendekiawan, ulama, pemuda, wanita, wartawan, budayawan, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratais.

Sedangkan penyelenggara munas adalah unsur-unsur pemerintah, rakyat, kekuatan politik, TNI Sapta Margais dan Polri Tri Bratis, dan waktu penyelenggaraan munas ditetapkan kemudian.

Amin berpendapat, sila-sila Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ditinggalkan oleh konstitusi reformasi UUD 2002 hasil amandemen, sehingga perubahan UUD 1945 tersebut melanggar prosedur hukum, tidak sesuai dengan format hukum yang semestinya, karena tidak dimasukkan dalam Lembaran Negara.

Selain itu, substansi UUD 2002 hasil amandemen bertentangan dengan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 2002 itu sendiri, tanpa penjelasan, karena penjelasan pada UUD 1945 dicabut.

Di samping itu, pemerintah di dalam UUD 2002 tidak lagi mempunyai GBHN. Kabinet presidensil beraromakan parlementer, padahal Indonesia memerlukan pemerintah yang kuat, yang harus didukung oleh DPR, dengan cara gotong royong, katanya.

Proses UUD 2002 hasil amendemen itu sendiri, menurutnya, merupakan hasil campur tangan asing NDI/AS dan kepanjangan tangannya yang menyusup pada PAH I MPR 1999-2004, yang membahas amandemen. Mereka menongkrongi pembahasan amandemen UUD 1945 tersebut di dalam rapat-rapat PAH I MPR, tambahnya.

Akibat krisis konstitusi, terjadi antara lain gejolak-gejolak politik, ekonomi, pendidikan dan kebudayaan. Juga, menimbulkan praktik money politic, korupsi di tingkat legislatif, eksekutif dan yudikatif, pengangguiran dan kemiskinan akibat kenaikan harga-harga kebutuhan sehari-hari, kata Amin. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009