Mataram (ANTARA News) - Seorang warga negara Jerman, Holger Gudat (53), masih mendekam di ruang tahanan Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena belum ada yang mau mendanai proses deportasinya.

"Masih ada di ruang tahanan imigrasi karena Konsul Jenderal Jerman di Denpasar belum menyanggupi dukungandana untuk proses deportasinya," kata Muhammad Adnan dari bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Mataram, Minggu.

Adnan mengatakan, Konjen Jerman di Denpasar mempercayakan pejabat Imigrasi Mataram untuk mendeportasi warga Jerman itu namun mesti melaporkan perkembangannya kemudian.

Holger berniat memboyong Ni Dewi Ayu Yanti yang diakui sebagai istrinya dan dua orang anaknya yang baru berusia 3,5 tahun dan 1,5 tahun, jika harus dideportasi.

"Ketika kebijakan Konjen Jerman di Denpasar itu diinformasikan kepada Holger, dia memutuskan mendanai dirinya sendiri beserta istri dan dua orang anaknya untuk keluar dari wilayah Indonesia menuju Jerman," ujarnya.

Namun, warga Jerman itu mengaku belum memiliki anggaran memadai untuk kembali ke negara asalnya bersama wanita berkebangsaan Indonesia itu, sehingga bertahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi hingga 12 hari.

Warga Jerman itu diciduk petugas imigrasi Kanim Mataram di rumah kontrakkannya di Jalan Pejanggik, Gang II Momor 1, Kota Mataram, 3 Maret lalu, karena melanggar batas izin tinggal lebih dari lima tahun.

Dalam lima tahun terakhir ini Holger hidup serumah dengan Ni Dewi Ayu Yanti yang bisu di sebuah rumah kontrakan hingga menghasilkan dua orang anak dan sehari-harinya membuka praktek pengobatan tradisional berbagai jenis penyakit dalam.

Warga Jerman kelahiran Bremen, 16 Juli 1956 itu memasuki wilayah Indonesia sejak tahun 2000 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya, kemudian kembali ke negaranya dan masuk lagi ke Indonesia tahun 2002.

Semenjak berada di wilayah Indonesia pada tahun 2002, warga Jerman itu menggunakan Kitas dengan masa berlaku sampai 31 Desember 2003. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009