Depok (ANTARA News) - Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI) Kota Depok untuk daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Pancoran Mas, Yusuf Trilis mundur sebagai caleg.
"Pengunduran diri tersebut, sudah merupakan sikap pribadi saya," katanya di Depok, Minggu.
Ia mengungkapkan, pengunduran dirinya berkaitan dengan kejadian yang menimpa Ketua KPU Kota Depok, Muhammad Hasan yang terjerat kasus pelanggaran hukum, dan sudah berstatus tersangka dalam sumpah palsu pada Pilkada Depok 2005 lalu.
Anggota KPU Kota Depok seharusnya dijabat orang-orang yang mempunyai dedikasi, integritas, loyalitas, kredibilitas, dan bersih dari segala permasalahan hukum.
"Dengan status ketua KPU Kota Depok sebagai tersangka telah mencedari kehidupan demokrasi," kata caleg dengan nomor urut satu itu.
Ia khawatir penyelenggaraan pemilu legislatif cacat hukum dan menimbulkan konflik vertikal dan horizontal berkepanjangan, jika ketua KPU Kota Depok dipimpin seorang tersangka.
Dia juga menilai selain karena ketuanya berstatus tersangka, anggota KPU lainnya diduga terlibat menjadi anggota salah satu partai politik dan caleg dari partai tertentu pada Pemilu 2004.
"Ini bisa membuat netralitas KPU Kota Depok dipertanyakan karena adanya anggota dari partai tertentu," katanya.
Sementara itu, menanggapi status tersangkanya, Ketua KPU Kota Depok M Hasan mengatakan tidak merisaukan adanya permintaan nonaktif dari ketua KPU Kota Depok.
Ia mengatakan, dalam iklim demokrasi saat ini semua pihak mempunyai hak bicara untuk mengemukakan pendapatnya masing-masing, jadi tidak ada masalah dengan permintaan tersebut.
"Kita mempunyai mekanisme pemilihan sendiri tanpa ada pengaruh dari luar," katanya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009