"Kami siap menindaklanjuti jika ditemukan ada pejabat atau kepala daerah yang menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas untuk berkampanye," kata Ketua Pawaslu Bangka Belitung, Yandi di Pangkalpinang, Minggu.
Panwaslu, kata dia, juga siap mengawasi pelaksanaan kampanye terbuka dan menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilu tanpa `tebang pilih; sehingga siapa saja yang dinilai melanggar aturan kampanye akan ditindak. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009