Sumenep (ANTARA News) - 25 calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Minggu, mengucapkan ikrar antikorupsi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dari 25 caleg yang berikrar antikorupsi tersebut, lima di antaranya adalah caleg DPR RI Sapto Waluyo dan Nur Aisyah.

"Ini harus dilakukan oleh kami, untuk mengingatkan para caleg PKS agar terhindar dari perbuatan yang melanggar aturan internal maupun perundang-undangan. Korupsi adalah perbuatan terlarang," papar Sekretaris DPD PKS Sumenep, Rimbun Hidayat.

Ia menjelaskan, pengucapan ikrar antikorupsi secara formal dimaksudkan, agar para caleg PKS selalu ingat dan diingatkan dengan janjinya sendiri.

"Jangankan korupsi yang merugikan keuangan negara dan tentunya banyak orang, melakukan tindakan yang kurang bermanfaat saja, seperti merokok, adalah terlarang bagi pengurus PKS," tambahnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009