Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis, mengatakan tersangka mengajukan praperadilan melalui pengacaranya dan itu memang hak dari tersangka.
“Itu hak dia dan kita sudah siap untuk menghadapi hal tersebut,” kata dia.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan ke depan pihaknya akan menunggu panggilan dari pengadilan yang sidangnya akan dilaksanakan pada minggu depan.
Ia menegaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen sudah sesuai dengan prosedur.
Ia mengatakan saat ini oknum dosen tersebut masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar.
"Semuanya dilakukan dengan aturannya, sudah dipanggil sebagai saksi, ada gelar perkara, dipanggil sebagai tersangka, dia datang pada waktunya," tuturnya.
Baca juga: Polda Sumbar periksa oknum dosen tersangka pelecehan seksual
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat secara resmi menahan oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Ia mengatakan oknum dosen ini diperiksa penyidik dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan," kata dia.
Menurut dia, penyidik melakukan penahanan bertujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
"Kita proses berkasnya dan kumpulkan keterangan agar dapat dilimpahkan kepada kejaksaan," kata dia.
Baca juga: Polisi periksa tiga saksi terkait dugaan pelecehan seksual oleh dosen
Baca juga: Nadiem: Pelaku pelecehan seksual di dunia pendidikan harus dikeluarkan
Baca juga: Polda Sumbar tetapkan oknum dosen sebagai tersangka pelecehan seksual
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020