hasil pemeriksaannya pun harus menunggu lebih lama untuk diketahui karena antre
Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap, ada enam pasien dalam pengawasan (PDP) dan satu orang dalam pengawasan (ODP) di wilayah setempat.

"Sedangkan kasus terkonfirmasi COVID-19 adalah nol," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kalteng dr Endang Sri Lestari di Palangka Raya, Kamis.

Saat ini enam orang PDP itu masih dirawat dan telah diambil sampelnya, kemudian dikirim ke Litbangkes Kementerian Kesehatan RI. Laboratorium tersebut satu-satunya yang menentukan PDP apakah positif maupun negatif.

Hingga saat ini keenamnya masih menunggu hasil laboratorium tersebut. Menurutnya 2-3 minggu yang lalu Litbangkes memeriksa sekitar 136 sampel dari seluruh Indonesia dan saat ini sudah sekitar 300 sampel.

Baca juga: Penumpang kapal pesiar Coral diterbangkan ke Australia
Baca juga: Petugas lapas diminta antisipasi virus corona


"Karena yang ditunjuk Kemenkes hanya satu tempat itu saja untuk memeriksa, maka sudah menjadi risiko jika terjadi penumpukan sampel dan hasil pemeriksaannya pun harus menunggu lebih lama untuk diketahui karena antre," katanya.

Padahal pemeriksaan satu sampel, normalnya hanya memerlukan waktu sekitar lima jam. Tetapi karena banyaknya antrean sampel dari seluruh Indonesia, sehingga akhirnya harus memakan waktu cukup lama. Dalam hal ini, pihak rumah sakit sudah menghubungi Litbangkes, namun hasilnya memang masih harus menunggu.

Saat ini penyampaian informasi ke publik terkait COVID-19 dilakukan dengan sistem 'satu pintu'.

Ia menjelaskan, dirinya ditunjuk sebagai juru bicara dari Dinkes Kalteng terkait COVID-19, sehingga rumah sakit fokus pada kegiatan penanganan dan perawatan.

Baca juga: Dinkes Kalbar ajukan 5.400 APD kepada Kemenkes
Baca juga: Pemkot Surabaya bantu masker dan baju pelindung kepada RS Unair


Untuk diketahui, PDP adalah seseorang yang memenuhi sejumlah kondisi, yaitu sedang demam atau ada riwayat demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan, pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala sesak atau kesulitan bernafas atau disertai gambaran pneumonia pada pemeriksaan secara radiologis (rontgen dada/paru).

Selanjutnya disertai minimal salah satu kondisi, yakni memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak erat dengan orang yang baru datang dari daerah terjangkit sekitar 14 hari sebelum timbul gejala atau petugas kesehatan yang sakit dengan gejala sama setelah merawat pasien infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) berat yang tidak diketahui penyebab penyakitnya, tanpa memerhatikan riwayat bepergian dan tempat tinggal.

PDP juga adalah pasien ISPA dengan tingkat keparahan ringan hingga berat, dan memenuhi salah satu kondisi, diantaranya riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi COVID-19, bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang merawat pasien terkonfirmasi COVID-19 atau kontak dengan seseorang yang memiliki riwayat perjalanan pada 14 hari terakhir ke Provinsi Hubei, China (termasuk Kota Wuhan).

Sedangkan ODP adalah seseorang yang memenuhi kondisi sedang demam atau memiliki riwayat demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan, memiliki riwayat perjalanan ke negara terjangkit atau kontak erat dengan orang yang baru datang dari daerah terjangkit sekitar 14 hari sebelum timbul gejala, atau orang tanpa gejala sedang demam maupun batuk/pilek/nyeri tenggorokan, tetapi dengan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit COVID-19 dalam 14 hari terakhir.

Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Bogor pantau 20 ODP COVID-19
Baca juga: Posko Tanggap Virus Corona COVID-19 sudah dihubungi 3.892 orang

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020