Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat menggandeng TNI dan Polri bersama-sama mengawasi aktivitas orang asing untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau lebih dikenal di masyarakat virus corona.
"Rapat koordinasi yang kami lakukan bersama unsur TNI dan Polri ini untuk meningkatkan sinergitas antar-instansi yang memiliki tugas dan fungsi mengawasi keberadaan orang asing," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Zulmanur Arif di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, Kantor Imigrasi bukan satu-satunya lembaga yang memiliki tupoksi dalam mengawasi keberadaan orang asing, tetapi ada instansi lainnya yang juga mempunyai tugas sama, apalagi saat ini keberadaan warga negara asing tengah dipantau terkait penyebaran COVID-19.
Selain itu, rapat koordinasi dengan TNI dan Polri ini juga untuk mensosialisasikan Permenkum HAM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Lanjut dia, pihaknya juga sengaja mengundang narasumber berkompeten dari RSUD R Syamsudin SH untuk memberikan penyuluhan tentang virus mematikan ini, sehingga bisa mengenali gejala, pencegahan hingga penanggulangan.
"Langkah yang kami lakukan ini, karena dalam mengawasi keberadaan orang asing apalagi wilayah tugas Kantor Imigrasi Sukabumi mencakup tiga daerah yakni Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur tentunya tidak bisa sendiri, maka dari itu peran TNI dan Polri akan sangat membantu dalam menjalan tugas pengawasan ini," tambahnya.
Di sisi lain, Zulmanur mengatakan hingga saat ini sudah ada satu WNA asal Cina yang mengajukan perpanjangan izin tinggal darurat, karena yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya akibat untuk sementara tidak ada akses dari Indonesia dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Kemudian, untuk jumlah orang asing ada di Kota Sukabumi sebanyak 82 orang, Kabupaten Sukabumi 693 orang dan Kabupaten Cianjur 328 orang. Mayoritas WNA itu merupakan tenaga kerja dan paling banyak dari China.
Pihaknya juga dengan tegas mengingatkan kepada seluruh WNA yang ada di wilayah hukumnya agar mematuhi peraturan keimigrasian Indonesia dan tidak segan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar, bahkan belum lama ini satu warga negara Mesir terancam hukuman penjara selama lima tahun akibat berulang kali melanggar aturan keimigrasian.
Baca juga: Langgar aturan Imigrasi, WNA Mesir terancam penjara lima tahun
Baca juga: Seorang WNA China ajukan izin tinggal darurat di Sukabumi
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi panggil puluhan perusahaan pengguna jasa TKA
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020