Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Harun Sulianto, di Mamuju, Kamis menyampaikan, Satuan Operasional Kepatuhan Internal tersebut beranggotakan 43 orang.
Ia menyampaikan, gangguan kamtibmas di Lapas, tidak saja oleh persoalan keamanan bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana.
"Gangguan keamanan dan ketertiban di lapas tidak hanya yang bersifat statis, tetapi juga karena persoalan keamanan dinamis seperti penyalahgunaan telepon genggam untuk peredaran gelap narkotika, pengaruh radikalisme serta eskalasi ketidakpuasan warga binaan karena diskriminasi perlakuan adalah hal yg perlu diantisipasi," terang Harun Sulianto.
Ia meminta agar para petugas dapat menjadi SDM yang profesional dan menjadi "role model" untuk mendukung wilayah bebas dari korupsi.
"Juga, selalu menjunjung tinggi nilai keadilan dan mengedepankan keramahtamahan untuk menyukseskan revitalisasi pemasyarakatan," kata Harun Sulianto.
Sementara, Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Elly Yuzar menyampaikan, Satops Patnal itu telah dikukuhkan secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Harun Sulianto pada Rabu (11/3).
"Satops Patnal itu telah dikukuhkan kemarin (Rabu) oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar. Setelah dikukuhkan, seluruh anggota Satops Patnal langsung di tes urine dan hasilnya, semuanya negatif," kata Elly Yuzar.
Baca juga: 358 petugas pemasyarakatan di Sulbar dites urine
Baca juga: Kemenkum HAM Sulbar ingatkan petugas Imigrasi kedepankan integritas
Pewarta: Amirullah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020