Pak Menko minggu depan mau mengadakan RPTM untuk membahas draf RUU KKR
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bertemu Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi yang membahas tentang Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Kami diperintahkan Pak Menko untuk mendalami informasi yang berkembang di kawan-kawan Civil Society Organization (CSO) tokoh-tokoh gitu, kan memang yang akan kita kedepankan masalah pemulihan," kata Mualimin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk mendalami informasi mengenai penyempurnaan draf RUU KKR.
Baca juga: PPP: RUU KKR cara selesaikan pelanggaran HAM non-yudisial
Menurut dia, RUU KKR akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial. "Memang tujuannya itu, penyelesaian yang sifatnya non-yudisial, pemulihan untuk korban," ujarnya.
Mualimin mengatakan skema non-yudisial itu akan ditujukan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu yang sudah terdata oleh Komnas HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Di sisi lain, Mualimin juga mengungkapkan saat ini draf RUU KKR belum tuntas karena masih memerlukan perbaikan. "Kita kan masih bekerja terus ya, perbaikan-perbaikan, mana yang paling baik," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mualimin mengatakan, Menko Polhukam Mahfud MD akan mengadakan rapat pimpinan tingkat menteri atau RPTM untuk membahas RUU KKR tersebut.
"Pak Menko minggu depan mau mengadakan RPTM untuk membahas draf RUU KKR," ujarnya.
Baca juga: MPR apresiasi pemerintah selesaikan kasus HAM melalui RUU KKR
Setelah RPTM, tahap selanjutnya ialah menyampaikan permohonan izin prakarsa dan kumulatif terbuka kepada presiden. Setelah disetujui, tambah dia, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Surpres atau surat presiden RUU KKR ke DPR.
Sebelumnya, RUU KKR dibentuk untuk menyelesaikan perdebatan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Sejumlah pihak, terutama korban pelanggaran HAM berat, menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan.
Namun, ada pula alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu melalui jalur non-yudisial.
Baca juga: Bahas RUU KKR, Kemenkumham: Masih pemetaan
Baca juga: Bahas RUU KKR, Alissa Wahid: Perspektif korban penting
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020