Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri, Sardison, di Tanjungpinang, Kamis, mengharapkan saat Pilkada di Kepri tidak ada lagi yang menggunakan surat keterangan pengganti KTP sementara.
Karena itu, masyarakat yang sudah memasuki usia 17 tahun seharusnya memiliki KTP elektronik.
"Kami juga mengimbau masyarakat yang berusia 17 tahun tepat pada hari pemungutan suara, 23 September 2020, segera merekam KTP elektronik. Itu hak mereka, yang wajib dipenuhi pemerintah," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR soroti KTP elektronik jelang pilkada Sumatera Selatan
Sardison menjelaskan KTP elektronik untuk masyarakat yang genap berusia 17 pada hari pemungutan suara, baru bisa diberikan pada H-2 pilkada. Untuk saat ini, katanya, mereka hanya perlu merekam KTP elektronik.
"Kami dorong masyarakat yang baru 17 tahun atau belum 17 rekam itu untuk merekam KTP elektronik. Nanti setelah usianya genap 17 tahun, KTP elektronik tinggal dicetak, kemudian diberikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Menurut dia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kabupaten dan kota memikiki cukup banyak blanko KTP elektronik untuk melayani masyarakat.
Baca juga: KPU dorong Kemendagri rampungkan rekam-cetak KTP-e sebelum pilkada
Ia yakin jumlah pemohon KTP elektronik bertambah banyak menjelang pilkada.
“Ada penambahan itu pasti. Baik yang berusia 17 tahun pada 23 September 2020 itu atau yang pindahan dari daerah lain. Tapi kami tak bisa memprediksi berapa,” ucap Sardison.
Karena itu Diskucapil akan terus berkoordinasi dengan KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk memantau perubahan data pemilih.
"Kami beri kemudahan pelayanan untuk mendapatkan KTP elektronik," tuturnya.
Baca juga: DPR setujui Rp12,9 miliar pergeseran anggaran Kemendagri untuk KTP-El
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020