Jakarta (ANTARA News) - Partai politik yang tidak menyerahkan daftar tim dan juru kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (13/3) pukul 00.00 waktu setempat akan dikenai sanksi.

Anggota KPU Sri Nuryanti, di Jakarta, Jumat, mengatakan KPU akan bertindak tegas jika partai politik tidak mendaftarkan tim dan juru kampanyenya sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Hari ini penyerahan pendaftaran juru kampanye ditutup pukul 24.00 WIB. Kami ingatkan partai untuk memenuhi batas waktu itu," katanya

Hingga Jumat siang, partai politik yang telah menyerahkan daftar tim dan juru kampanyenya hanya 18 partai.

Partai yang telah menyerahkan daftar dan jumlah juru kampanye nasionalnya tersebut yakni Partai Hanura dengan jumlah juru kampanye 50 orang, PNI Marhaenisme 30 orang, Golkar 797 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 1.338 orang, Partai Pemuda Indonesia 547 orang, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 92 orang.

Selain itu, Partai Indonesia Sejahtera 50 orang, Partai Bulan Bintang 470 orang, Partai Damai Sejahtera 345 orang, Partai Peduli Rakyat Nasional 352 orang, Partai Demokrat 256 orang, dan Partai Barisan Nasional 14 orang.

Sementara, Partai Kasih Demokrasi Indonesia 169 orang, Partai Indonesia Baru 79 orang, Partai Penegak Demokrasi Indonesia 56 orang, Partai Kedaulatan 27 orang, Partai Buruh 57 orang, dan Partai Keadilan Sejahtera 591 orang.

Dari data sementara yang diterima KPU tersebut, PDIP tercatat sebagai partai dengan juru kampanye terbanyak.

Peraturan KPU Nomo 19/2008 tentang pedoman teknis kampanye pemilu legislatif 2009 menyebutkan partai politik harus mendaftarkan tim dan juru kampanye pada KPU setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum.

Kampanye rapat umum dimulai pada 16 Maret, dengan demikian tiga hari sebelumnya, yakni Jumat (13/3), parpol sudah harus mendaftarkan juru kampanyenya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Sri mengingatkan pada partai politik untuk memenuhi ketentuan berkampanye. Sebelum melaksanakan kampanye, partai politik harus sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Mabes Polri.

Pejabat negara maupun kepala daerah yang akan melaksanakan kampanye pemilu 2009 harus mengajukan cuti.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009