Jakarta (ANTARA News) - Eksekusi terhadap 31 terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, sampai sekarang masih menunggu keluarnya fatwa hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Mahkamah Agung (MA). "Kalau ke luar, jelas akan saya sampaikan kepada 31 orang itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, permohonan fatwa itu terkait waktu si terpidana mati diperbolehkan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Ia mengatakan pengajuan PK tersebut seharusnya diajukan tiga puluh hari atau satu bulan, setelah si terpidana mati menerima putusan kasasi. "Demikian pula untuk mengajukan grasi diberi waktu satu bulan setelah menerima PK," katanya. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan dialog dengan ke-31 terpidana mati di LP Nusakambangan tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009