Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan membuka konsultasi publik tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud," kata Kominfo dalam keterangan pers, Kamis.
Kominfo sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
RPM tersebut merupakan salah satu peraturan pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau sering disebut PP PSTE.
Masukan untuk tata kelola tersebut dapat dialamatkan ke Kominfo melalui surat elektronik takel.aptika@kominfo.go.id hingga 26 Maret 2020.
Sementara naskah rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat diunduh di situs resmi Kominfo.
Baca juga: Deteksi 196 hoaks, Menkominfo minta bantuan platform "take down"
Baca juga: Kominfo rampungkan peraturan menteri soal PSE
Baca juga: 5G diharapkan hadir sejalan dengan Ibu Kota baru
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2020