"Sinergitas dan koordinasi antar instansi sangat penting dalam upaya pencegahan masuknya virus Covid-19 di Jakarta Pusat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Barron Ichsan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Walikota Jakarta Pusat, Bapak Irwandi dan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah di lingkungan wilayah Jakarta Pusat, yaitu PT Angkasa Pura I (Persero), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DKI Jakarta, Komando Distrik Militer 0501 JP/BS, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Pusat.
Dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat turut mengundang narasumber-narasumber terkait sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, yaitu Wakil Direktur Politeknik Imigrasi Andry Indrady dan Kepala Seksi Izin Tinggal Negara Tertentu Ragil Putradewa.
Ragil Putradewa mengatakan, kebijakan keimigrasian dalam pemberian Izin Tinggal Terpaksa diberikan kepada warga negara RRT.
"Izin Tinggal Terpaksa ini dapat diajukan melalui Kantor Imigrasi setempat dimana Warga Negara Asing tersebut tinggal dan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tembusan Kantor Wilayah Up. Kadivim yang kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan terkait Izin Tinggal Terpaksa yang dimilikinya," ungkapnya.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan instansi terkait di lingkungan Jakarta Pusat dapat berkoordinasi dalam mengimplementasikan Permenkumham No. 7 Tahun 2020 dalam upaya pencegahan masuknya virus Covid-19.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020