Padang (ANTARA News) - Kalangan DPRD Padang mengkritik kebijakan Walikota Padang menggunakan uang zakat kaum muslim yang terkumpul di Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Padang untuk bantuan ongkos pergi berobat bagi masyarakat keluarga miskin.

Penggunaan uang zakat itu tidak sebagaimana mestinya dan terkesan mengedepankan unsur politik, kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Padang, Zulherman di Padang, Kamis.

Hal itu disampaikannya terkait, kebijakan Walikota Padang untuk menggunakan dana sebesar Rp400 juta yang bersumber dari dana Bazda Padang untuk ongkos berobat bagi keluarga miskin.

Dana itu didistribusikan melalui 20 Puskesmas dan Puskesmas pembantu di Kota Padang untuk menunjang kegiatan berobat gratis dalam bentuk uang tunai ongkos ke Puskesmas sebesar Rp2.000 per pasien.

Selain menggunaan uang zakat yang dinilai tidak semestinya, kata Zulherman, keberadaan Bazda Padang yang mengumpulkan uang kewajiban umat muslim itu juga tidak diperkuat Peraturan Daerah.

Menurut dia, uang bantuan untuk ongkos berobat ini juga dikhawatirkan bisa dimanfaatkan oknum-oknum masyarakat untuk mendapat uang secara gratis.

Bisa saja ada seorang pasien datang ke puskesmas membawa semua anggota keluarganya untuk mendapatkan ongkos gratis Rp2.000 per orang, atau ada oknum masyarakat yang justru berkeliling dari satu puskesmas ke puskesmas lainnya untuk mengumpulkan ongkos gratis itu, tambahnya.

Terkait kekhawatiran itu, ia meminta, Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Padang bertindak. Selama ini badan ini justru belum terlihat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang zakat umat muslim itu.

Sebelumnya, anggota DPRD Padang lainnya, Fadhlun Nafi meminta Pemkot Padang mempertimbangkan kembali penggunaan uang zakat kaum muslim yang terkumpul di Bazda Padang untuk penunjang kegiatan berobat gratis bagi masyarakat.

"Kami kira penggunaan uang zakat untuk membantu ongkos pasien pergi berobat secara gratis perlu dipertimbangkan kembali," katanya.

Pertimbangan kembali, menurut dia, karena harus diketahui apakah penerima uang tersebut dapat diyakini termasuk dalam kriteria penerima zakat.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009