Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meraih penghargaan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) untuk tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI dari Kementerian Keuangan, Selasa (10/3).
"Skor IKPA yang dicapai KPK adalah 95,46 menyusul Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan skor 94,09 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 88,27 untuk kategori Nilai IKPA satuan kerja berpagu di atas Rp250 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.
Penghargaan itu, lanjut Ipi, diberikan atas kinerja pelaksanaan anggaran KPK tahun 2019.
"Ada tiga kategori nilai IPKA yang diganjar oleh Kementerian Keuangan, yaitu IKPA satuan kerja berpagu 0 hingga Rp100 miliar, IKPA satuan kerja berpagu di atas Rp100 miliar hingga Rp250 miliar. Lebih dari 300 satuan kerja yang dinilai Kementerian Keuangan," ujar dia.
Ia mengatakan indikator yang digunakan dalam penilaian tersebut, yakni ketepatan waktu menyampaikan surat perintah membayar (SPM), ketepatan waktu menyampaikan kontrak dan perjanjian, penyerapan, dan ketepatan waktu melaporkan pertanggungjawaban bendahara.
"Sebagai pengguna APBN, KPK berupaya untuk terus menertibkan pembayaran agar tagihan bisa diselesaikan tepat waktu," kata dia.
Baca juga: Pelaksanaan anggaran dinilai lancar, Kemensos terima penghargaan IKPA
Baca juga: Wamenkeu sidak KPPN Jakarta V pastikan pelayanan optimal
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020