Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman sebagai tersangka dugaan suap dalam proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang di Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis.
Menurut Bibit, Syahrial sebagai gubernur pasti mengetahui kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menyediakan dana sebesar Rp5 miliar dan memberikannya kepada beberapa anggota Komisi IV DPR untuk memperoleh rekomendasi alih alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.
"Dia sebagai gubernur pasti mengetahui hal itu," kata Bibit menambahkan.
Bibit menambahkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti untuk meneliti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Bibit menegaskan, KPK tidak akan tinggal diam jika memiliki cukup bukti tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus itu.
Kasus itu telah menjerat beberapa orang, yaitu anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan Sarjan Tahir, serta pengusaha Chandra Antonio Tan.
Berdasar fakta persidangan, kasus itu berawal ketika Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi/mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin meminta bantuan Sarjan Tahir untuk membantu proses persetujuan DPR berkaitan dengan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang.
Pada Oktober 2006, Sarjan membahas permintaan Sofyan tersebut dengan sejumlah anggota DPR lainnya, yaitu Yusuf E. Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa. Pertemuan itu menyepakati Sarjan Tahir sebagai perantara Komisi IV DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Sarjan menghubungi Sofyan Rebuin dan mengatakan kebutuhan dana Rp5 miliar untuk pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Atas usulan tersebut, menurut tim JPU, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Pada pertemuan tersebut, Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan uang sebesar Rp2,5 miliar.
Chandra kemudian menyerahkan Rp2,5 miliar dalam bentuk cek kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR.
Berdasar dakwaan tim Penuntut Umum, mereka yang diduga menerima adalah Sarjan Tahir (Rp150 juta), Yusuf E. Faishal (Rp275 juta), Hilman Indra (Rp175juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp175 juta).
Dalam surat dakwaan, tim Penuntut Umum juga menyebutkan 17 nama anggota Komisi IV yang menerima jatah antara Rp25 juta sampai Rp170 juta.
Mereka yang diduga menerima adalah Maruahal Silalahi (Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mardjono (Rp50 juta), I made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja` (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 juta), Indria Octavia Muaja (Rp25 juta).
Kemudian, Sumiati (Rp25 juta), Mufid A. Busyairi (Rp25 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), dan Trisyewati (Rp50 juta).
Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp2,5 miliar.
Penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007. Uang Rp2,5 juta dalam bentuk cek itu kemudian dibagi-bagi kepada Sarjan Tahir (Rp200 juta), Yusuf E. Faishal (Rp500juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta).
Uang itu juga mengalir ke Suswono (Rp150 juta), Sujud Sirajudin (Rp25 juta), Ishartanto (Rp50 juta), dan Imam Syuja` (Rp20 juta).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009