Kita harus memandangnya jernih, dampak positifnya apa. Apakah orang yang mendapatkan positifnya lebih banyak atau tidak.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo menilai Omnibus Law khususnya RUU Cipta Kerja harus dilihat dampaknya secara utuh dan jernih.

Wahyu menilai RUU Cipta Kerja memiliki banyak dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

“Kita harus memandangnya jernih, dampak positifnya apa. Apakah orang yang mendapatkan positifnya lebih banyak atau tidak. Kalau masih banyak orang yang mendapatkan dampak positifnya sebaiknya kebijakan ini diambil saja,” kata Wahyu dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Ganjar siap sampaikan opini publik Omnibus Law kepada Jokowi

Wahyu memandang RUU Cipta Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang saat ini stagnan jalan di tempat.

“Dalam rancangan itu kan prinsipnya untuk mendorong investasi. Kalau saya baca draftnya, Pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan investasi, makanya kemudian tujuannya adalah menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Wahyu.

Wahyu berharap bagi pihak-pihak yang menolak agar berdialog dengan Pemerintah.

Wahyu mengatakan suatu kebijakan tentunya tidak dapat menyenangkan semua pihak. Dengan dialog diharapkan bisa mencari jalan tengah demi kepentingan bangsa dan negara.

“Apa yang menjadi keberatan itu kan bisa didiskusikan karena ini kan masih RUU, tentunya itu dijadikan masukan dulu saja, yakinkan Pemerintah bahwa memang itu memberikan dampak yang tidak baik bagi satu atau dua kelompok orang sehingga kemudian ini bisa diakomodir,” kata Wahyu.

Baca juga: Menaker pastikan ruang dialog masih terbuka untuk RUU Cipta Kerja

Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan mengaku terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak terkait RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, sepanjang belum disahkan menjadi undang-undang, masyarakat dapat menyampaikan kritik maupun saran.

Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah menggodok Omnibus Law RUU Cipta Kerja. RUU ini akan menyederhanakan 74 UU. Oleh berbagai pengamat ekonomi, UU ini diyakini bisa mengatasi masalah tumpang tindihnya regulasi perizinan yang selama ini menghambat masuknya investasi di Indonesia.
Baca juga: Buka Munas ADEKSI, Wapres: Omnibus Law tak hilangkan otonomi daerah

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020