Jakarta, 12/3 (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah (DPDF dan PPD) tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 42/PMK.07/2009 tanggal 2 Maret 2009.
DPDF dan PPD dialokasikan untuk membantu mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan dan pengembangan bidang infrastruktur dan non infrastruktur, serta sarana pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah. Dana tersebut yang merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagai Dana Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2009 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota dengan jumlah alokasi sebesar Rp.6.956.862.730.000,00 (enam triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
DPDF dan PPD merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009 atau APBD Perubahan tahun 2009 pada kelompok lain-lain Pendapatan yang sah. Daerah yang menerima alokasi DPDF dan PPD lebih dari satu bidang tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang. Penggunaan DPDF dan PPD dibatasi pada beberapa bidang seperti bidang infrastruktur (jalan dan jembatan, irigasi/normalisasi sungai atau pantai, dan air bersih), kesehatan, pendidikan, pertanian/perkebunan, perhubungan/transportasi, perdagangan, prasarana pemerintahan daerah, sarana dan prasarana pedesaan, kelautan dan perikanan, serta bandara perintis.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud dijelaskan bahwa penyaluran DPDF dan PPD dilakukan melalui tiga tahap, dengan rincian 30% (tiga puluh persen) pada tahap pertama, 45% (empat puluh lima persen) pada tahap kedua, dan 25% (dua puluh lima persen) pada tahap ketiga. Penyaluran tahap I dilaksanakan setelah peraturan daerah mengenai APBD mencantumkan penerimaan DPDF dan PPD diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, serta melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan Kegiatan DPDF dan PPD. Penyaluran Tahap II dan Tahap III dapat dilaksanakan setelah laporan penyerapan penggunaan DPDF dan PPD tahap sebelumnya diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan format laporan. Pelaksanaan kegiatan yang didanai DPDF dan PPD harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2009, dan sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun Anggaran 2009.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan.
Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009