Pemblokiran tersebut dilakukan karena ilegal, tidak memiliki izin BAPPEBTI
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan telah memblokir sebanyak 299 domain situs perdagangan berjangka komoditi pada 2019, karena tidak memiliki izin dan melakukan praktik ilegal.
"Lembaga kami sudah memblokir 299 domain situs dan melakukan penghentian paksa pada 9 kegiatan," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan M Syst, di sela konferensi manajemen risiko, di Makassar, Rabu.
Menurut dia, pemblokiran tersebut dilakukan karena ilegal, tidak memiliki izin BAPPEBTI, menunjukkan sikap yang tidak wajar, tidak bisa dijamin lisensi dan administrasinya.
Bahkan, di antaranya, lanjut dia, ada yang mencatut lembaga pialang resmi untuk mencari dan mengumpulkan dana nasabah.
Hal itu diakui Branch Manager PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Makassar Kezia Pingkan D Massie.
Menurut dia, nama perusahaan SGB sempat juga dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di Yogyakarta dengan membuat domain situs bernama Solid Gold.
Dengan nama itu, dapat memperdaya nasabahnya yang mengira itu adalah SGB yang sesungguhnya telah terdaftar di BAPPEBTI.
Baca juga: Bappebti blokir 299 domain entitas ilegal sepanjang 2019
Hal itu, lanjut Kezia, tentu merugikan pihak perusahaan SGB dan harus membantu menjelaskan bahwa Solid Gold bukan SGB yang sudah dikenal di pasar indeks atau perdagangan berjangka komoditi.
Mengenai mekanisme transaksi perdagangan di dalam bursa (multilateral), menurut Syst, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997.
Sedang BAPPEBTI mencatat hanya ada dua lembaga bursa berjangka yang terdaftar dengan 62 pialang resmi, 19 penyelenggara dan 20 perdagangan berjangka.
Baca juga: Pialang perdagangan berjangka ilegal masih marak
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020