Pontianak (ANTARA News) - Ketua Komisi X DPR RI Irwan Prayitno mengatakan, pembentukan Badan Perpustakaan, Kearsipan, dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Barat belum mengacu kepada UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

"Seharusnya sebelum menerbitkan surat keputusan, pemerintah daerah perlu melihat aturan hukum yang terkait," kata Irwan Prayitno disela kunjungan ke Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi Kalbar di Pontianak, Kamis.

Menurut dia, idealnya ketiga fungsi teknis tersebut dipisah untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan dan kegiatan.

Anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menambahkan, jangan ada pencampuran karena untuk kearsipan sudah mempunyai anggaran tersendiri.

"Jangan sampai dana untuk pengembangan perpustakaan digunakan di kearsipan," kata Angelina Sondakh dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Kepala Badan Perpustakaan, Kearsipan, dan Dokumentasi Kalbar, Marcelinus Kutjai Apin cukup menyayangkan belum dijadikannya UU No 43 Tahun 2007 sebagai salah satu dasar pembentukan badan tersebut.

"Padahal itu wajib dimasukkan," kata Marcelinus Kutjai yang baru menjabat sejak 14 Januari 2009.

Namun ia berharap hal itu untuk sementara tidak mengganggu aktivitas Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi.

Pemprov Kalbar membentuk Badan Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi hasil gabungan dan pembubaran sejumlah instansi teknis dengan mengacu PP No 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

SOPD itu berupa 10 biro di Sekretariat Daerah Pemprov Kalbar, 17 dinas, 16 lembaga teknis daerah, Sekretariat KORPRI Provinsi Kalbar, Satuan Polisi Pamong Praja, Staf Ahli, Sekretariat DPRD Kalbar dan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009