Jakarta  (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, membantah adanya tekanan atau intervensi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp410 miliar.

"Tidak ada tekanan," katanya seusai melantik Jaksa Agung Muda Pembina (Jambin) dan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) di Jakarta, Kamis.

Menurut Hendarman, mengenai tidak adanya tekanan dalam penyidikan kasus itu sudah disampaikan juga dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR.

"Siapapun yang terlibat, tidak ada pengecualian," katanya.

Ia juga menyatakan, status cegah bepergian ke luar negeri terhadap Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanusudibyo, tetap berlaku.

"Belum ada permintaan dari penyidik untuk mencabut statusnya itu," katanya.

Penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum yaitu Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU Non-Aktif), Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Ali Amran Jannah (Ketua Koperasi Pegawai Depkumham), dan Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD).

Bagi tersangka Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga berkasnya dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Kasus itu terkait dengan pemberlakuan Sisminbakum di Ditjen AHU Depkumham sejak tahun 2001. Sistem itu dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan pelayanan melalui Sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia perharinya kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000,- sehingga pemasukan per bulan sebelum 2007 di bawah diperkirakan sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009