"Selama 20 hari lalu, hingga sekarang kami berhasil menjaring 26 orang yang diduga terindikasi methamphetamine," kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Resnarkoba) Polres Tarakan, AKP Sudaryanto di Tarakan, Rabu.
Langkah lanjut, mereka yang terjaring, setelah dilakukan tes urine, maka dilakukan rehabilitasi.
"Dari hasil tersebut, bisa dikategorikan bahwa di lingkungan Polres Tarakan masih ada atau disinyalir transaksi narkoba sering terjadi. Begitu juga dengan pemakai narkoba,” kata Sudaryanto.
Kemudian diserahkan ke Urusan Kedokteran dan Kesehatan (Urdokkes) Polres Tarakan untuk dilakukan asesment dan rawat jalan. Pengguna tersebut akan rutin melakukan kontrol sesuai hasil pemeriksaan Urdokkes.
“Para pengguna tersebut juga diwawancara secara kontinyu, bertujuan untuk mengurangi bahkan menghilangkan peredaran narkoba,” katanya.
Razia gabungan ini dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Tarakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP Kaltara), BNNK Tarakan serta TNI.
Operasi Kayan 2020 dengan sasaran peredaran narkoba yang diindikasikan marak terjadi di tempat hiburan malam (THM) maupun di tempat karaoke.
Baca juga: Tong sampah jadi kamuflase pengiriman sabu dua pengedar
Baca juga: Lapas bertransformasi jadi pusat kendali peredaran narkoba
Baca juga: Polisi tangkap dua orang bawa lima kilogram sabu-sabu di Bengkalis
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020