Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo mengamankan sebanyak 2.469.500 batang rokok ilegal yang diprediksi senilai Rp2,5 miliar lebih pada awal tahun 2020.
"Hasil penindakan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp1,46 miliar," kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPPBC TMP C Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
KPPBC TMP C Probolinggo mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang dalam konferensi pers tersebut.
"Bea cukai berkomitmen secara berkelanjutan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir yang pada dasarnya dapat merugikan negara," tuturnya.
Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 miliar dari hasil penggerebekan tempat pengepakan rokok ilegal di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada 8 Januari 2020.
"Kami menerima laporan dan melakukan investigasi, kemudian menggerebek dan mengamankan ratusan karton rokok ilegal dengan menangkap tersangka SY di lokasi tersebut," katanya.
Bea Cukai Probolinggo telah melakukan 46 kasus penindakan dan 32 kasus penindakan rokok ilegal di sepanjang tahun 2019, dengan adanya kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 20 persen di tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 152/PMK.010/2019, sehingga menjadikan tantangan tersendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan kerja keras dalam menurunkan rokok ilegal.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk melakukan penekanan peredaran rokok ilegal mulai tahun 2016 telah dilakukan penekanan peredaran rokok ilegal hingga mencapai 12 persen.
Pada tahun 2018 telah diturunkan dengan target mencapai 6 persen dan tahun 2019 diturunkan dengan target 3 persen, sedangkan tahun 2020 berkomitmen penekanan lagi dengan target yang ditentukan sebesar 1 persen dari peredaran yang resmi.
Dana cukai berada pada rokok legal (resmi) diwujudkan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui program pemerintah bermanfaat untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
"Yakni peningkatan perekonomian masyarakat secara umumnya. DBHCHT juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal dengan mengambil tagline dari DJBC yaitu Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh KPPBC TMP C Probolinggo," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Sumut amankan 19 karton rokok ilegal
Baca juga: KPPBC Kudus gagalkan pengiriman 81.600 batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai gerebek gudang penyimpanan rokok ilegal di Kabupaten Malang
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020