Jakarta (ANTARA News) - Tiga warga negara Arab Saudi ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, 8 Maret 2009 karena berusaha menyelundupkan 33 satwa langka yang dilindungi undang-undang.
"Mereka tertangkap setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai isi koper yang dibawa dan usai dibuka ternyata koper berisi burung langka yang dilindungi," kata Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Ben Saroy di Jakarta, Kamis.
Karena melibatkan warga negara asing, maka penyidik Bea Cukai dan penyidik BKSDA melimpahkan kasus ini ke aparat kepolisian.
Aktifis lingkungan dari Wildlife Conservation Society (Kelompok Perlindungan Satwa Liar) Dwi Nugroho menilai, penyelundupan satwa liar ini membuktikan perdagangan gelap satwa dilindungi UU di Indonesia tetap marak.
"Mereka memodifikasi koper yang biasa dipakai pakaian menjadi tempat untuk menaruh burung, lalu dibawa sebagai bagasi penumpang pesawat komersial," ujarnya.
Menurut Dwi, karena cara membawa satwa tidak semestinya maka kemungkinan besar akan ada hewan yang mati selama perjalanan.
Siaran pers Forum Satwa Liar menyebutkan, aneka burung yang akan diselundupkan itu adalah tiga ekor kukang (nycticebus coucang), seekor nuri merah kepala hitam (lorius lory), delapan ekor burung punai, seekor kakatua maluku (cacatua maluccensis) dan seekor kakatua tanibar (cacatua gofini).
Selanjutnya, 16 ekor burung beo (gracula religiosa), seekor nuri hijau, seekor nuri merah dan seekor kakatua putih (cactua alba).
Ketiga warga negara asing ini akan dijerat UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009