Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah diberikan persetujuan untuk aktif kembali memberikan jasa setelah dikenakan sanksi pembekuan izin, adalah: AP. Dra. Ikah Muslimah, Drs. Salam Mannan, Ak. M.M, Abdi Ichjar, Ak., BAP, Drs. Djoko Sutardjo, Dra. Suhartati Suharso, Drs. Amir Hadyi Nasution, Drs. Lauddin Purba, Sumijono, Ak., M.M, Justinus Aditya Sidharta, S.E., BAP, Jonnardi, S.E., M.M, Drs. Dody Hapsoro, Drs. Yahya Santosa, Drs. Oman Pieters Arifin, Drs. Supandi, Drs. Thomas Iguna, dan KAP Drs. Amir Hadyi. Nama-nama Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dimaksud telah diberikan persetujuan untuk aktif memberikan jasa kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009