Jayapura (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Papua melalui Subdit Ivan Tipidter mengamankan N (35) warga Skamto, Kabupaten Keerom, karena memiliki satwa dilindungi tanpa dokumen.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura mengaku, N diamankan Selasa petang setelah anggota mendatangi rumahnya dan menemukan aneka satwa yang dilindungi baik dalam keadaan mati maupun hidup.
"Memang benar anggota sudah mengamankan pelaku tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ke Polda Papua untuk diproses lebih lanjut, " Kata Kamal.

Diakui dia, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan N memelihara satwa dilindungi.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota mendatangi rumah N yang berlokasi di Jalan Poros Saefen 42 RT 002/001 Kelurahan Saefen, Kecamatan Skamto, Kabupaten Keerom.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, satwa yang dilindungi itu dipelihara tanpa izin sehingga pelaku dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Polda Papua.
Sebanyak 10 ekor burung berbagai jenis diantara cenderawasih, kakatua jambul kuning dan nuri bayan serta burung dalam keadaan mati.
Pelaku melakukan tindak pidana pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Barang bukti berupa 10 burung akan dilakukan koordinasi dengan KSDA untuk dilepaskan kembali ke alam, kata Kombes Kamal.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020