Pemantauan dikhususkan kepada murid ataupun warga sekolah yang memiliki gejala awal dari COVID-19.
"Sekolah-sekolah kita itu sekarang masih semuanya berjalan dan dipantau bila ada anak-anak yang memiliki gejala mirip. Kenapa kita lakukan itu? Supaya bisa mengecek secara rutin. Jadi itu yang sedang kita kerjakan," kata Anies menjelaskan pencegahan penyebaran COVID-19 untuk lingkungan sekolah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Terkait keputusan lima sekolah internasional memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar sehingga siswa harus belajar di rumah, menurut Anies, itu merupakan hal yang wajar karena alasan setiap sekolah memiliki kebijakan masing-masing.
"Mereka memiliki otonomi untuk mengatur kegiatannya," kata Anies.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pemprov DKI bentuk tim peninjau perizinan
Baca juga: Anies minta PNS isolasi diri jika alami gejala COVID-19
Dia mengatakan, kewenangan sekolah internasional untuk meliburkan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tentu sudah sepengetahuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sekolah internasional secara kewenangan tidak berada di dalam kewenangan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Secara kewenangan di bawah Kementerian Pendidikan.
"Jadi sebetulnya tidak meminta izin. Karena kalau itu, berurusannya dengan kementerian," kata Anies.
Pegawai
Kebijakan pemantauan tidak hanya dilakukan kepada murid yang bersekolah dan memiliki gejala awal COVID-19 namun juga kepada pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anies menyebutkan pihaknya secara efektif mulai hari ini memberlakukan isolasi mandiri bagi para pegawainya yang memiliki gejala awal terpapar COVID-19.
"Bila terjadi isolasi diri, tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kerja. Karena dengan berada di rumah yang bersangkutan menyelamatkan dirinya menyelamatkan koleganya, tetangga dan lingkungannya," ujar Anies.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020