Medan (ANTARA) - Tim reaksi cepat Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara berhasil mengamankan upaya penyelundupan 19 karton rokok ilegal dan 21 bal barang bekas, saat sedang dibongkar di sebuah gudang ekspedisi di daerah Medan Denai.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut Sodikin, di Medan, Rabu, mengatakan penangkapan tersebut saat truk Fuso BM 9476 FU yang dikemudikan sopir TIS tengah membongkar tas, payung dan pakaian bekas ke gudang ekspedisi EJ, Minggu (8/3) sekira pukul 21.00 WIB.

Selain itu, saat sedang memindahkan rokok ilegal ke sebuah Toyota Rush hitam BK 1382 UG yang dikemudikan NH.

"Jumlah barang ilegal yang diamankan adalah 10 karton (100.000 batang) rokok Luffman Putih, 9 karton (90.000 batang) rokok Luffman Merah, dan 40 bal tas bekas," ujarnya.

Sodikin mengatakan, tidak berapa lama kemudian, tim mengamankan sebuah truk Fuso lainnya dengan nomor polisi BM 8963 TU yang akan melakukan pembongkaran pakaian bekas di lokasi yang sama.

Dari truk yang dikemudikan sopir TS ini berhasil diamankan 27 bal tas bekas, 3 bale pakaian bekas, dan 1 bal payung bekas.

Selanjutnya dua truk Fuso tersebut beserta muatannya diamankan ke Pangkalan Bea dan Cukai di Belawan.
"Sedangkan Toyota Rush beserta ketiga sopir dan beberapa buruh ekspedisi RN, DI dan JT dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut untuk diperiksa," katanya.

Baca juga: Bea dan Cukai Sumut amankan rokok ilegal dan pakaian bekas impor

Baca juga: Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri

Baca juga: Kakanwil Bea Cukai: Tanaman khat Narkotika Golongan I

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020