Surabaya (ANTARA) - Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota menangkap sepasang suami istri yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atas dugaan menculik seorang anak warga negara Malaysia.
"Anak usia 3 tahun itu dibawa kedua tersangka sejak Desember 2019 dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu.
Alasan penculikan menurut kedua tersangka, kata Kapolda, adalah sebagai "pancingan" lantaran setelah 7 tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.
Kapolda menyebut keduanya dapat membawa sang anak lantaran saat di Malaysia mereka yang mengasuhnya sehingga saat dibawa pergi, orang tua anak tersebut tidak curiga.
Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali, bahkan nomor telepon orang tua korban diblokir.
Baca juga: Yayasan SMK di Cipayung bantah terlibat penculikan anak
Baca juga: Polisi amankan pelaku penyebar hoaks penculikan anak di Singkawang
"Orang tua anak itu lalu melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan ke kepolisian," kata jenderal bintang dua tersebut.
Setelah dilakukan pelacakan, kata dia, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan. Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.
Sementara itu, tersangka berinisial S tidak mau disebut sebagai penculik karena telah meminta izin kepada orang tua sang anak.
"Saya sudah izin tetapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujarnya.
Mengenai mengapa nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi, dia mengaku sengaja memblokirnya lantaran sakit hati kerap dimaki-maki.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan sang anak akan dititipkan sementara ke balai perlindungan anak.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020