Jambi (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sedang menangani kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung
Barat (Pemkab Tanjabbar) yang dilaporkan ke Polda atas dugaan penipuan dengan modus lelang kendaraan dinas milik pemkab.
Oknum ASN tersebut berinisial L (39), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mapolda untuk menindaklanjuti laporan para korbannya, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol M Yudha Setyabudi, di Jambi Rabu.
Penyidik Polda Jambi juga akan melakukan pemanggilan terhadap para korban dan juga saksi. Selain itu, menyebutkan pihaknya juga akan memeriksa barang bukti baik itu kwitansi serah terima pembayaran maupun yang lainnya dan semuanya akan dicek. L dilaporkan ke Polda Jambi oleh Hermaidi, dengan bukti laporan nomor LP/B- 289/XI/2019/Jambi/SPKT-C Polda Jambi tertanggal 8 November 2019 atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH-Pidana.
Hamaidi diketahui telah menyetorkan uang sebesar Rp137,5 juta sebagai uang panjar lelang lima unit mobil dinas Pemkab Tanjabbar, masing-masing dengan nomor polisi BH 1213 E, BH 19 E, BH 1281 E, BH 8153 E, dan BH 1134 E.
Tidak hanya korban Hamaidi, pihak lainnya yang juga telah menyetorkan uang kepada L adalah Supriyadi Harahap, dengan nilai lebih kurang Rp133 juta. Kepada Supriyadi, L juga menjanjikan sejumlah kendaraan dinas dan selain yang disetorkan secara tunai, juga ada yang ditransfer ke rekening milik L, sehingga total uang yang diserahkan pelapor dan salah seorang korban lainnya mencapai Rp275 juta.
Sementara itu terlapor berinisial L mengatakan bahwa dirinya telah setor uang itu kepada orang lainnya dan agar yang memberikan uang bisa mendapatkan mobil yang diinginkan, tetapi sampai sekarang malah saya di laporkan ke polisi, maka saya akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Baca juga: Tiga mobil dari perkara korupsi laku dilelang Rp1,27 miliar
Baca juga: KPK akan lelang tiga mobil dari dua terpidana korupsi
Baca juga: Hal yang perlu diperhatikan sebelum beli kendaraan lewat lelang
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020