Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mulai melakukan uji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan R.E. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengapresiasi penerapan tilang elektronik di Kabupaten Bekasi sebagai wujud koordinasi yang terjalin sangat baik antara Forkopimda di Kabupaten Bekasi.
"Saya sangat mengapresiasi dalam meluncurkan inovasi-inovasi untuk masyarakat," katanya di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Polres Bekasi tambah jenis pelanggaran tilang elektronik
Dalam uji coba itu Kapolda melihat langsung pengendara roda dua dan empat yang terekam melanggar lalu lintas hanya saja dalam uji coba ini tidak diberikan penilangan melainkan sebatas teguran agar tertib berlalu lintas.
"Kebanyakan mereka yang melanggar itu karena tidak memakai sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendaraan. Bahkan ada beberapa pengendara roda dua yang mencoba melawan arus. Pelanggaran lalu lintas terbanyak memang sering terjadi di ruas-ruas jalan terpadat suatu daerah," ucapnya.
Baca juga: uji coba rekayasa lalin GT Cibitung Bekasi ditunda
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera akan mengambil gambar saat pengendara motor melakukan pelanggaran.
Setelah terekam, petugas akan mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK. Para pelanggar diberi waktu selama 14 hari untuk membayar denda. Jika dalam kurun waktu itu pelanggar tidak membayar denda, maka STNK-nya akan diblokir.
Baca juga: Kepolisian Bekasi tembak mati gembong sabu-sabu
Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu.
Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan. Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu. Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang baru sebatas teguran.
Baca juga: Kepolisian Bekasi bongkar sindikat pengedar upal
Hendra menjelaskan tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, mengoperasikan telepon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur.
"Motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," kata dia.
Hendra mengatakan pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri. Di SGC ada tiga kamera yang mengarah ke segala titik. Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020